tadalafilix.com – Kasus Debt Collector Full Link Robek Polisi, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap! – Kasus polisi dimarahi pemungut pajak terus berlanjut. Teranyar, Polda Metro Jaya menangkap tujuh preman dari dua komplotan, tiga di antaranya adalah debt collector yang menyita mobil selebriti Clara Shinta.
Time merangkum fakta kasus polisi ini yang dimarahi debt collector.
Timeline polisi diculik oleh debt collector
Peristiwa polisi tersentak penagih hutang Berawal dari selebriti Clara Shinta terlibat masalah dengan debt collector. Kabarnya belasan penagih hutang Pada 8 Februari 2023, ia mencoba merebut mobil sang selebriti di pelataran parkir apartemen Casagrande di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu, kawanan penagih hutang Mereka mengambil kunci mobil dari sopir keluarga Clara Shinta dengan alasan pemilik kendaraan telah menunggak pembayaran utang. tanya sopir Clara penagih hutang menunggu keluarganya untuk mengkonfirmasi surat pengambilan mobilnya.
Dalam video yang diunggah Clara di akun TikTok @clarashintareal, terlihat Clara berdebat dengan para penagih hutang. Clara merasa dia tidak pernah berhutang. Ternyata, mobil sang selebriti digadaikan oleh mantan suaminya.
“BPKB kedapatan disita dan digerebek tanpa sepengetahuan saya dan ‘diajarkan’ tanpa sepengetahuan saya,” seperti dikutip dari keterangan video, Senin 20 Februari 2023.
Polisi terlihat menengahi perdebatan tersebut. Polisi meminta agar masalah itu dibicarakan di Polsek terdekat. Berpesta penagih hutang dia menolak permintaan tersebut dan malah menyerang polisi.
“Ayo pergi ke polisi,” kata seorang petugas polisi ketika salah satu dari mereka marah penagih hutang telah memuncak.
“Mengapa Anda pergi ke polisi, tidak ada hubungannya dengan polisi,” bentak seorang penagih hutang Tetap.
Akhirnya debt collector tetap mengambil paksa mobil Clara.
Kapolda Metro Jaya geram karena anggotanya dimarahi
Kapolda Metro Irjen Jaya Fadil Imran geram atas kejadian tersebut karena polisi dimarahi dalam kasus tersebut penagih hutang tarik kendaraan program selebriti Clara Shinta yang viral di media sosial.
“Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00. Darah saya mendidih, saya melihat anggota dimaki seperti itu,” kata Fadil Imran saat rapat evaluasi di Polda Metro Jaya yang kemudian diunggah di laman Instagram Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023.
Fadil Imran mengingatkan anggotanya untuk tidak mundur ketika kejadian serupa terjadi.
“Jangan menahan diri lagi, sedih hatiku yang bolak-balik penagih hutang jadi», kata Fadil.
Kapolda Metro Jaya meminta anggota kepolisian segera tanggap dan menindak jika menemukan pengaduan tersebut.
“Jangan sampai seperti itu, tolak penangkapan, jangan lama-lama dipakai,” kata Fadil.
“Penagih hutang walaupun ada yang berkata kasar. Termasuk yang memesan, yaitu perusahaan leasing yang memesan, tidak bisa lagi penagih hutang yang menggunakan kekerasan,” kata Fadil.
Memuat, penagih hutang tidak perlu menggunakan kekerasan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jangan menakuti orang lagi. Aku perintahkan kamu.” kata Fadil dengan tegas.
Polda Metro Usut kasus tersebut
Usai kejadian tersebut, Clara Shinta langsung melapor penagih hutang di Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus penyitaan mobil dari penagih hutang Apa yang dialami seleb TikTok Clara Shinta ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga akan mengusut intimidasi kelompok penagih utang terhadap oknum polisi Aiptu Evin Susanto, Bhabinkamtibmas Polsek Tebet. Dalam video yang beredar, Evin dimarahi penagih hutang ITU.
Polisi yang berbicara bermaksud untuk menengahi
Menurut Trunoyudo, Aiptu Evin bermaksud memberikan solusi antara Clara dan debt collector. “Bhabinkamtibmas menjalankan tugas mulia memberikan pemecah masalah di masyarakat,” ujarnya, Selasa, 21 Februari 2023.
Hal ini juga dibenarkan oleh Clara. Menurut dia, Petugas Polisi Bhabin mencoba menengahi antara dia dan Bpk penagih hutang yang bersikeras membawa mobilnya sendiri. Namun sayang, Evin sendirian menghadapinya penagih hutang hingga 30 orang.
“Kasus ini semakin besar. Saya ingin menjelaskan bahwa Pak Evin membantu saya dengan sepenuh hati. Tapi Pak Evin kalah jumlah 30 DC, Pak Evin hanya punya 1,” katanya.
Selama mediasi, Evin memberikan jalan tengah untuk menyelesaikannya ke Polsek terdekat. Namun, par penagih hutang mereka tidak akan melakukannya, sampai akhirnya ada pop, pop.
“Sudah diputuskan dan diarahkan untuk mengadukan ke Polsek terdekat, tapi karena dimarahi karena DS tidak mau diarahkan ke Polsek, makanya memilih langsung ambil,” ujarnya.
Mobil Clara tidak dicicil, melainkan digadaikan oleh seseorang
Clara melalui unggahan Instagram story pribadinya @clarashintareal mengatakan bahwa mobilnya tidak dalam masa cicilan. Namun, ada masyarakat yang menggadaikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobilnya.
“Oh ya, banyak yang berkomentar gaya elite agak susah ngomongnya. Saya harus klarifikasi, saya sama sekali tidak berutang apa-apa, saya tidak tahu kalau misalnya BPKB saya kena oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saya di sini, (penagih utang) tiba-tiba mobil saya dicuri orang tidak bertanggung jawab, jadi saya tidak menggadaikan apa-apa. Tidak,” kata Clara Shinta dalam unggahannya, Senin, 20 Februari 2023.
3 Penagih hutang Berhasil ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap tujuh preman dari dua kelompok, tiga di antaranya penagih hutang yang mencuri mobil selebriti Clara Shinta.
“Segera kami publikasikan. Pelaku kami kejar sampai Saparua Ambon,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Hengki Haryadi.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tiga penagih utang macet ini menggugat Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang menjadi perantara kasus di rumah Clara Shinta. Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memerintahkan para perusuh untuk tidak berani melawan polisi.
“Tidak boleh ada kelompok yang bertindak di atas hukum. Negara tidak bisa dikalahkan dengan tindakan kenakalan,” katanya.
Kekerasan yang dilakukan oleh penagih hutang Hal itu, kata Hengki, bertentangan dengan hukum. Ada mekanisme hukum yang sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada lagi hak eksekutif untuk penagih hutang. Jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Debitur menolak menyerahkan kendaraan, harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain, tidak bisa dipaksakan,” katanya.