Ayovaksindikeskdi.id – Apakah anak yang lahir tanpa ayah dapat memiliki akta kelahiran? Sebagai cara membuat akte kelahiran tanpa ayah? Untuk mengetahui lebih jelas cara membuatnya, simak ulasan lengkapnya di Ayovacsindinkeskdi saja.
Pemerintah menjamin hak setiap anak yang lahir untuk mendapatkan akta kelahiran. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan oleh negara atas identitas anak-anak tersebut.
Oleh karena itu, terlepas dari kondisi anak, apakah ia memiliki orang tua penuh atau tanpa ayah atau ibu, anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran.
Hal itu didukung oleh pernyataan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif yang menegaskan bahwa anak-anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah atau ibu tetap berhak mendapatkan akta kelahiran.
Zudan Arif mengatakan, akta kelahiran merupakan hak anak dan bukan hak orang tua. Oleh karena itu, dengan kondisi anak, kondisi orang tua, misalnya orang Taunya menikah di luar nikah atau hanya ada satu ayah atau ibu. Atau jika kedua orang tua tidak hadir dan tidak diketahui, anak yang dilahirkan tetap berhak atas akta kelahiran.
Zudan pun meminta hadirin untuk tidak ragu dan segera mengurus akte kelahiran sang bayi. Jika masyarakat mengalami kesulitan atau kebingungan dapat menghubungi Disdukcapil setempat.
Masalah pembuatan akta kelahiran ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang berisi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Dukcapil atau Pencatatan Penduduk dan Catatan Sipil.
Sekilas tentang akte kelahiran

Dilaporkan oleh situs resmi dukcapil.kemendagri.go.idakta kelahiran diterbitkan dan dibuat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, atau UPT Disdukcapil Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan Biro Kependudukan.
Akta kelahiran ini berfungsi untuk mencatatkan anak yang baru lahir atau anak angkat pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, fungsi lain dari akta kelahiran adalah untuk melindungi anak.
Memiliki akta kelahiran memberi anak identitas dan kewarganegaraan. Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Ketika membuat akta kelahiran, masyarakat harus mengecek ulang apakah akta kelahiran tersebut terdaftar atau tidak di kantor Dukcapil. Untuk pengecekan tidak perlu datang ke kantor Dukcapil. Cukup melalui ponsel yang memiliki jaringan internet yang bagus untuk memverifikasinya.
Bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah dan apa saja syaratnya? Mendengarkan tutorial ulasannya ada di bawah ini.
Syarat mengisi akta kelahiran tanpa ayah

Untuk Cara membuat akte kelahiran tanpa ayahAnda perlu memenuhi beberapa dokumen sebagai berikut:
- Akta kelahiran atau SKK. Jika tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data.
- Buku nikah atau bukti sah lainnya seperti salinan akta nikah. Jika tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data.
- Kartu Keluarga atau KK.
- e-KTP orang tua, dalam hal ini ibu.
Bagaimana jika saya ingin membuat akte kelahiran tapi tanpa kedua orang tua, tanpa ayah dan ibu? Jika Anda tidak memiliki SKK atau Akte Kelahiran, Anda dapat menggantinya dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh untuk keakuratan data.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik atau Peraturan Presiden Republik n. 98 Tahun 2018 dalam pasal 33 yang mengatur tentang kelahiran anak yang baru lahir atau anak yang baru ditemukan yang asal dan tempat tinggal kedua orang tuanya tidak diketahui. Kemudian harus disertai persyaratan laporan resmi polisi.
Pasal yang sama, namun dengan alinea yang berbeda, juga memuat ketentuan mengenai perlakuan akta kelahiran bagi anak dari orang yang tidak dikenal. Termasuk, yaitu tanpa ayah atau orang tua tunggal, harus menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM atas kebenaran data dan dua orang saksi.
Cara membuat akte kelahiran tanpa ayah Mudah
Anda dapat mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat, UPT Kantor Dukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia di luar negeri untuk mendaftarkan kelahiran Anda.
Dilansir dari situs resmi Disdukcapil Kemendagri, pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dikantor hingga UPT kecamatan, desa atau kecamatan, maupun tempat lain yang melayani masalah kependudukan dan pencatatan sipil.
Cara membuat akta kelahiran tanpa ayah, atau tanpa ibu, atau tanpa orang tua sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan akta kelahiran pada umumnya.
Perbedaannya hanya pada persyaratan dokumen yang diminta. Berikut langkah-langkah pembuatan akta kelahiran tanpa ayah atau orang tua:
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
- Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada petugas.
- Mengisi formulir SPTJM yang disediakan oleh petugas.
- Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diberikan.
- Ikuti arahan petugas. Tunggu proses pembuatan akta kelahiran selesai.
- Petugas akan mengeluarkan salinan akte kelahiran.
- Nantinya, dalam akta kelahiran anak yatim, hanya nama anak dan nama ibunya saja yang dicantumkan.
Ini penjelasannya di Cara membuat akte kelahiran tanpa ayah dengan mudah dan gratis. Saya harap ini membantu.
Baca juga: