Syarat Buat SKCK Baru 2023 Offline Atau Online Beserta Harga

Date:

Share post:

Ayovaksindikeskdi.id – Persyaratan SKCK ini sebenarnya wajib untuk semua orang penuhi terlebih dahulu jika memang ingin mendaftar. Dalam hal bagaimana seseorang dapat melakukan SKCK jika tidak mengetahui kondisinya. Persyaratan untuk membuat SKCK sama sekali tidak sulit untuk dipenuhi oleh semua orang.

Pasalnya, setiap orang yang ingin melakukan SKCK harus memiliki syarat yang sudah ada. Namun, sebelum lanjut ke bagian syarat-syarat, ada baiknya kita mengetahui apa fungsi dari surat ini tutorial lakukan saja. Selain itu, mengetahui apa itu SKCK itu sendiri juga sangat penting.

Mengenal Surat Keterangan Kriminal Polisi (SKCK)

Mengenal Surat Keterangan Kriminal Polisi (SKCK)

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Polisi yang berfungsi sebagai bukti catatan kesopanan dan kepatuhan hukum. Ada banyak kegunaan surat ini.

Orang yang menulis surat ini biasanya ingin melamar pekerjaan, mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan masih banyak lagi. Namun, yang paling umum adalah melamar pekerjaan.

Hampir semua perusahaan, baik publik maupun swasta, menginginkan orang yang mendaftar di institusinya memiliki catatan kriminal yang bersih. Dan cara membuktikannya adalah dengan SKCK ini.

Namun, yang harus diingat setiap orang adalah bahwa surat ini memiliki masa berlaku. Jadi jika sudah melewati masa berlaku yang ada, kita perlu memperpanjangnya. Bahkan jika Anda masih membutuhkan surat ini.

Masa berlaku surat ini adalah 6 bulan. Jadi tolong gunakan surat ini selama 1 bulan penuh tadi. Jika masih membutuhkan setelah 6 bulan, mohon diperpanjang.

Selain itu, yang juga perlu diingat oleh para pemohon surat ini adalah bahwa surat ini tidak gratis. Untuk mewujudkannya, setiap orang diharuskan membayar 30.000 rupee.

Beberapa persyaratan SKCK online dan offline

Beberapa persyaratan SKCK online dan offline

Apapun cara yang Anda pilih nanti, mau offline atau online, syarat yang harus dipenuhi sama saja. Perbedaannya adalah siapa subjek pendaftar.

Jika yang mendaftar adalah warga negara Indonesia, ada syaratnya. Begitu pula jika kantor pendaftarannya asing. Informasi lengkap di bawah ini.

1. Persyaratan SKCK Bagi Warga Negara Indonesia

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon warga negara Indonesia jika ingin melakukan SKCK. Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi jika ingin melakukan SKCK bagi WNI.

  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi akte kelahiran.
  • Pas Foto terbaru 4 x 6 warna sebanyak 6 lembar.
  • Dokumen sidik jari.
  • Isi formulir pendaftaran yang akan disediakan oleh kantor polisi.

Setelah Anda memenuhi persyaratan SKCK di atas, segera SKCK dengan mengikuti prosedur tertulis di bawah ini.

2. Persyaratan SKCK bagi WNA

Untuk warga negara asing atau bule, ada persyaratan yang berbeda jika ingin membuat surat keterangan polisi mengenai hal ini. Di bawah ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan.

  • Fotokopi identitas seperti paspor atau lainnya.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  • Surat pengantar dari tempat kerja.
  • Fotokopi Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi Surat Tanda Lapor (STM) Mabes Polri.
  • Pas foto berwarna 4×6 terbaru sebanyak 6 lembar.

Cara membuat SKCK terbaru 2023

Cara membuat SKCK terbaru 2023

Ada dua cara yang dapat dilakukan oleh setiap registrar jika mereka ingin membuat SKCK. Yang pertama adalah langsung ke kantor polisi (offline). Dan yang kedua adalah online. Berikut rincian prosedurnya.

1. Cara membuat SKCK offline

Berikut prosedur yang dapat diikuti jika ingin mendaftar atau mengambil SKCK secara offline.

  1. Pertama, penuhi persyaratan SKCK yang sudah tertulis sebelumnya di atas.
  2. Jika ada datang dari Polsek/Polda/Polri sesuai kebutuhan SKCK.
  3. Cukup isi formulir yang akan diantarkan oleh petugas di loket.
  4. Setelah itu, buat dokumen sidik jari.
  5. Harap kirimkan dokumen yang diperlukan hanya jika petugas memintanya.
  6. Setelah itu, Anda hanya perlu membayar biaya penerbitan dan pendaftaran 30 ribu rupee yang merupakan persyaratan.
  7. Tunggu beberapa saat hingga surat SKCK disiapkan dan disampaikan.

2. Cara membuat SKCK secara online

Jika Anda tidak sempat datang langsung ke kantor polisi, silakan lakukan SKCK online. Begitulah.

  1. Masukkan situs web”skck.polri.go.id“langsung.
  2. Selanjutnya, pilih menu “Formulir Pendaftaran” yang terletak di bagian atas halaman.
  3. Harap lengkapi semua informasi pendaftaran di situs web.
  4. Pilih saja jenis persyaratan SKCK yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada bagian “Satwil”.
  5. Silakan unggah foto, dokumen sidik jari, dan lainnya ke situs web.
  6. Selanjutnya akan ada bukti pendaftaran dan pembayaran yang akan diterima jika sudah membayar 30 ribu rupiah melalui BRI.
  7. Terakhir, harap hanya menunjukkan bukti pembayaran pada saat pengambilan SKCK Anda di kantor polisi.

Demikian informasi persyaratan SKCK dan proses pembuatannya. Ikuti saja semua prosedur secara detail dan konsisten.

Baca juga:

spot_img

Related articles

Modul Ajar PPKN Kelas 1 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka

tadalafilix.com – Download Modul Didaktik Pendidikan Kewarganegaraan dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 1 SD Semester...

Toko Chip Domino Island 24 Jam Termurah dan Gratis 2023

Toko Keripik Domino – Ingin membeli chip Higgs Domino tapi tidak tahu dimana? Jika demikian, Anda...

Arti Mimpi Memancing Ikan Menurut Islam dan Primbon

Berikut ini adalah arti mimpi memancing ikan menurut islam dan primbon yang mungkin selama ini anda cari....

Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 12 Januari 2023

Ayovaksindikeskdi.id – Hasil Penapisan Administrasi PPPK akan diumumkan hari ini, Kamis (12/1/2023). Cari tahu cara cek...